pada masa ni kita banyak tengok org salam atau berjabat tangan pastu cium tangan. biasanya yg muda cium tangan org yg lebih tua..kita sendiri pun buat camtu..ajar anak buat mcm tu jugak tapi adakah kita pasti tindakan kita tu adalah betul?
so now jom kita cek n siasat..hasil daripada pembacaan saya, saya telah dapati daripada kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah”
diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun (dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahawa Nabi S.A.W memeluk Ja’far saat tiba dari Habsyah dan mencium antara kedua
matanya.” Diriwayatkan pula.”Dari Ibnu Umar bahawa beliau pernah
mengikuti suatu ekspedisi militer Rasulullah S.A.W kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun
mendekati Rasulullah S.A.W dan kami pun mencium
tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahawa Imam Malik mengingkari mencium tangan
dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy
berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk
pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada
Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian
dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)
Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari
kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia
berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu
kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah
shalallahu ‘alihi wa sallam."
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin
pergi berjihad bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu
beliau shalallahu ‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah
kau! Apakah ibumu masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! '
Rasulullah bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya
dan di situlah terdapat surga.'. disebutkan didalam kitab “Rod al
Mukhtar” bahwa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang
shaleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat.
Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan
kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal
demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa
hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan