Isnin, 5 Mac 2012

salam dan cium tangan, apakah hukumnya??

pada masa ni kita banyak tengok org salam atau berjabat tangan pastu cium tangan. biasanya yg muda cium tangan org yg lebih tua..kita sendiri pun buat camtu..ajar anak buat mcm tu jugak tapi adakah kita pasti tindakan kita tu adalah betul?
 



so now jom kita cek n siasat..hasil daripada pembacaan saya, saya telah dapati daripada kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” 

diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun (dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.

Terdapat sebuah riwayat bahawa Nabi S.A.W memeluk Ja’far saat tiba dari Habsyah dan mencium antara kedua matanya.” Diriwayatkan pula.”Dari Ibnu Umar bahawa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi militer Rasulullah S.A.W kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah S.A.W dan kami pun mencium tangannya.”

Ibnu Batthal mengatakan bahawa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)

Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah shalallahu ‘alihi wa sallam."

Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin pergi berjihad bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu beliau shalallahu ‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah kau! Apakah ibumu masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! ' Rasulullah bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya dan di situlah terdapat surga.'. disebutkan didalam kitab “Rod al Mukhtar” bahwa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.

Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang shaleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat. Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan